SERANG, iNews.id – Sosok ayah yang semestinya melindungi justru malah menodai anak. Perbuatan bejat itu dilakukan pria berinisial M (50) asal Kasemen, Kota Serang. Dia ditangkap polisi usai dituduh memerkosa anak tirinya berinisial MN yang berkebutuhan khusus.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, kasus pemerkosaan itu berawal ketika MN didatangi pelaku M di kamarnya. Pelaku langsung mengunci pintu kamar korban.
"Pelaku pura-pura mau pijat korban, setelah itu melakukan persetubuhan," kata Febby Mufti Ali, Rabu (18/6/2025).
Febby mengatakan, usai melampiaskan nafsu bejatnya, M lantas mengancam korban untuk tidak melapor. Namun, kakak korban datang dan memanggil namanya. "Di situ korban langsung lari ke kamar mandi dan menceritakan kejadian kepada kakaknya," katanya.
Mendengar laporan tersebut, lanjut Febby, keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian it uke polisi. "Sudah kita amankan untuk pelaku, sekarang sedang pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M disangkakan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku terancam hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait