Polisi saat olah TKP istri bunuh suami di Serang, Banten. (Foto: iNews/Mahesa)

SERANG, iNews.id - Keheningan Kampung Masihit, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten Selasa (31/8/2021) malam, pecah setelah terjadi kasus pembunuhan istri terhadap suaminya.

Korban diketahui bernama Asni, pria lanjut usia yang ditemukan tewas dalam kamar rumahnya. Tragisnya, korban tewas setelah dicekik istrinya, Holiyah (56) saat minta jatah untuk berhubungan intim setelah delapan tahun ditinggal bekerja menjadi TKW di Arab Saudi.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea menjelaskan, pembunuhan ini berlatar belakang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyebabnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku.

Menurut AKBP Maruli, pelaku menolak diajak berhubungan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebabnya pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun untuk bekerja di Arab Saudi.

"Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, korban emosi akibat ajakannya ditolak pelaku, sehingga korban pun menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban.

"Korban menarik tangan terlapor untuk diajak ke kamar, terlapor tetap menolak. Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal," kata AKBP Maruli.

Menurut Maruli, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban.

Bahkan, lanjut AKBP Maruli Achikes Hutapea, dalam pemeriksaan yang dilakukan, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

"Dalam rumah tersebut kami temukan ada seorang wanita, dan dia adalah istri korban. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, di jari kuku pelaku itu ada bercak darah. Nanti kami cek ke lab untuk memastikan apakah darah itu milik korban," kata AKBP Hutapea.

"Motif sementara hanya cekcok dalam rumah tangga," katanya menambahkan.

Atas perbuatannya, polisi akan melakukan tes psikologi sekaligus memeriksa darah di tangan pelaku. Dia dijerat pasal KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, pelaku atau istri korban mengakui telah mencekik suaminya. Dia beralasan saat itu berupaya melawan korban yang meminta untuk berhubungan intim

"Saya menolak ajakan berhubungan intim karena baru 2 bulan kembali ke Indonesia. Selama 8 tahun saya menjadi TKW di Arab Saudi," ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Saat ini, pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman  maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network