Bahkan Komas HAM juga sudah sempat mengirimkan surat ke Polda Kepri atas kasus dugaan KDRT yang dialami oleh ibu Shelvia.
Bernard Tifaona mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini sudah keluar beberapa waktu lalu. Dia berharap kepada mantan suami Shelvia agar memiliki niat baik untuk mengembalikan buah hatinya kepada kliennya.
Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menerima audiensi perwakilan Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) yang mengadukan permasalahan hak asuh anak.
"Kami terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi mengenai kekosongan hukum atas anak korban perceraian di seluruh Indonesia," kata anggota Komisi VIII DPR RI IGN Kesuma Kelakan dikutip dari Antara.
Dia menyatakan akan membahas dan mendiskusikan sejumlah kasus hak asuh anak ini dengan para anggota Komisi VIII DPR RI.
Ia juga meminta data lengkap serta kronologi kasus yang dialami para perwakilan PPAI dan hasil audiensi mereka di Kementerian Hukum dan HAM.
"Hal itu akan menjadi bahan kami di DPR untuk gerak cepat dalam memposisikan kepentingan ibu dan bapak. Secepatnya kami akan berupaya semaksimal mungkin," katanya.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi mengatakan dalam sistem hukum di Indonesia, setiap kasus hukum diselesaikan melalui putusan pengadilan.
"Itulah yang menjadi sandaran kita. Kalau ada putusan itu bisa diinventarisir apa yang menjadi hak kedua pihak," kata Matindas.
Ia mengatakan pengadilan juga mempertimbangkan soal kesejahteraan, kepentingan anak, dan kemampuan orang tua dalam membuat putusan.
Matindas mengatakan turut berempati terhadap perasaan para orang tua yang memperjuangkan anaknya tersebut.
Menurutnya, jika terdapat putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan dengan baik, pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
"Kami akan menginventarisir itu, apa yang menjadi problem ibu dan bapak, tentang pengabaian dalam menjalankan putusan pengadilan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait