BATAM, iNews.id – Perjuangan Shelvia (31) untuk bertemu anak semata wayangnya, Ezekiel Gionata Purba, sungguh memilukan. Jalan berliku dan terjal harus dilaluinya demi bertemu sang anak yang terpisahkan hampir setahun ini.
Perempuan asal Bekasi, Jawa Barat itu tak bisa bertemu anak pertamanya lantaran dibawa pergi mantan suaminya, MD, setelah keduanya resmi bercerai.
Berbagai upaya telah dilakukannya untuk bisa membawa kembali anaknya. Termasuk saat berusaha hendak mengambil buah hatinya dari mantan suaminya di sebuah hotel di Batam.
Namun upaya itu kandas. Bahkan kenyataan pahit harus dia terima. Shelvia mengaku mendapat tindakan kekerasan (KDRT) oleh sang suami.
Dia pun melayangkan laporan dugaan KDRT di Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan laporan dugaan penerbitan paspor baru anak dengan pemberian keterangan tidak benar dilakukan oleh mantan suami di Polda Lampung.
Laporan dengan nomor STTLP/90/lX/2022/SPKT- Kepri tertanggal 14 September 2022 menjadi penegasnya. Namun menurutnya, hingga kini belum ada perkembangan berarti atas laporannya tersebut.
Kejadian itu bermula ketika anaknya yang masih berusia 1 tahun 8 bulan ‘dirampas’ sang suami di rumah korban sekitar September 2022. Kejadian bermula pada 7 September 2022 di Bekasi, sebelum hari kejadian berlangsung, ibu mantan suaminya mengirimkan pesan WhatsApp bahwa ia dan bapak mertua akan bermain ke rumahnya.
Pada saat itu, DM ikut datang dan merampas buah hatinya. "Begitu dibawa dan ditanya di mana, dia (DM) bohong terus, tidak memberikan informasi lokasi sama sekali," ungkap penasihat hukum Shelvia, Bernard Tifaona dalam keterangan pers, Selasa (29/8).
Shelvia menyampaikan, ‘perampasan’ tersebut terjadi karena pada saat mediasi pertama kali berlangsung di Batam, sang suami mengatakan bahwa anak terlihat kurus tak terurus. Hal itu menjadi alasan mengambil secara paksa bayi laki-laki tersebut yang masih membutuhkan ASI.
Sebagai informasi, Shelvia menikah dengan mantan suami (DM) pada Agustus 2020. Setelah hidup bersama lebih dari 10 bulan, Shelvia dikaruniai buah hati seorang laki-laki pada Mei 2021. Di Pengadilan Negeri Kota Tangerang sekitar (8/2) sudah memberikan putusan cerai dan hak asuh anak sepenuhnya pada Shelvia.
"Bayi itu masih memerlukan ASI karena pada saat diambil paksa masih umur 1 tahun 4 bulan, sehingga pada saat diambil yang sangat saya khawatirkan anak saya makan apa, minum apa," ungkap Shelvia.
Untuk dapat bertemu kembali dengan anaknya, Shelvia dan penasihat hukum sudah mencari keadilan ke berbagai lembaga dan instansi hingga Komas HAM, Komnas Anak, KPAI, Kementerian PPPA, Kemenlu, Imigrasi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait