Menurutnya dengan tindakan pemecatan tersebut. Bupati Konsel terindikasi kuat telah melakukan tiga pelanggaran sekaligus. Pertama aspek kewenangan karena melampaui kewenangannya sebab pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (mendagri). Kemudian aspek prosedural sebab sanksi tidak sesuai prosedur hukum dan terakhir aspek pidana karena keputusan pemecatannya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016
Selain itu, Rieke rekomendasi empat hal yakni mendukung Mendagri untuk memberikan sanski kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua mendesak pembatalan sanksi dan pemulihan seluruh hak-hak serta perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ketiga mendukung Komisi II DPR untuk melakukan politik pengawasan terhadap indikasi peyalahgunaan kekuasaan Bupati Konawe Selatan dan keempat mendukung Komisi III DPR untuk menjalankan politik pengawasan dalam kasus justice for Supriyani," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait