Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, kata dia, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, untuk penahanan tersangka BB selaku Kepala Bidang PSMA dan Penanggung Jawab Tim Koordinasi dan Monitoring DAK Fisik Bidang PSMA, mash menunggu hasil penyidikan.
"Kita lihat perkembangan hasil penyidikan minggu depan," ujar Feri Mupahir.
Sebelumnya, yakni pada Rabu (10/3), penyidik Kejati Sulbar telah melakukan penahanan terhadap tersangka BE, staf pada Bidang PSMA dan juga selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi dan Monitoring DAK fisik bidang PSMA.
Tersangka BE ditahan selama 20 hari ke depan, yakni mulai 10 hingga 29 Maret di Rutan Polres Polewali Mandar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait