MAMUJU, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap Abidin, buronan kasus korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp41 miliar. Abidin sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebelas tahun.
"Kami mengamankan DPO yang sudah sebelas tahun buron kasus pembobolan BPD Sulselbar Rp41 miliar," tutur Asintel Kejati Sulbar Irvan Paham Samosir, Selasa (4/5/2021).
Abidin ditangkap di rumahnya di Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (3/5/2021) malam. Tanpa perlawanan, dia dibawa tim Tabur Kejati Sulbar ke Mamuju.
Abidin menjadi terpidana korupsi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dia terbukti melakukan korupsi dengan modus mengajukan proyek konstruksi ke BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu. Namun proyek tersebut fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp41 miliar.
Setibanya di Mamuju, Abidin langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mamuju untuk menjalankan eksekusi pidana penjara selama empat tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait