Adik kandung Bupati Pasangkayu, Risman Ambo Jiwa yang menjadi buronan korupsi kredit fiktif menyerahkan diri ke Kejati Sulbar. (Foto: iNews/Abdul Jalal)

PASANGKAYU, iNews.id - Adik kandung Bupati Pasangkayu, Risman Ambo Jiwa yang menjadi buronan korupsi selama 10 tahun akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (22/12/2020). Risman sebelumnya divobis empat tahun penjara atas kasus korupsi kredit fiktif Bank BPD Sulselbar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp41 miliar.

Penyerahan diri terpidana diterima langsung Asisten Intelijen Kejati Sulbar Arvan Paham Pd Samosir. Usai diperiksa, terpidana langsung dibawa ke Kejari Mamuju untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi ke Lapas Kelas II B Mamuju.

“Selama ini terpidana berada di Palu dan sudah merasa gelisah. Dia tidak tenang hidupnya, sehingga DPO menyerahkan diri ke kami tadi sekitar jam 2 (14.00 WIB),” kata Irvan.

Adik kandung Bupati Pasangkayu menyerahkan diri setelah 10 tahun menjadi buronan korupsi. (Foto: iNews/Abdul Jalal)

Dia mengatakan, pergerakan terpidana itu sudah dipantau tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar. Sebulan sebelumnya, tim Tabur Kejati menggerebek rumah terpidana korupsi itu di rumahnya Dusun Nunu, Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, namun kembali berhasil meloloskan diri.

Dia juga mengimbau kepada DPO-DPO Kejati Sulbar lainnya yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, terpidana korupsi kredit fiktif Bank BPD Sulselbar itu divonis empat tahun penjara dan membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta subsidair satu tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network