Mantan Wali Kota Kupang Jonas Selaen ditahan Kejati NTT setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah. (Foto: iNews/Joni Nura)

KUPANG, iNews.id - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean (JS) ditahan kejaksaan tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) usai ditetapkan tersangka kasus pengalihan aset tanah milik pemda di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang ke pihak ketiga NTT, Kamis (22/10/2020).

Selain Jonas, penyidik kejati juga menahan Tomas More (TM) yang merupakan mantan Kepala BPN Kota Kupang.

“Dengan suara bulat penyidik mengusulkan kepada saya bahwa saudara JS dan TM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan, penyidik juga mempertimbangkan untuk menahan kedua tersangka.

“Penyidik juga mengusulkan kepada saya saudara JS dan TM akan langsung ditahan,” kata Yulianto.

Pantauan iNews, kedua tersangka yakni Jonas Salean dan Tomas More keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 14.00 WITA.

Jonas yang sempat dicegat wartawan tak banyak berkomentar terkait penahanannya hari ini.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network