KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus korupsi benih ikan dan rumput laut di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Yohanes Ganus Maran (55). Dia ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara setelah diburu sejak 2011.
"Terpidana kabur sejak tahun 2011 silam dan masuk DPO kejaksaan," kata Kasi Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, Jumat (26/8/2022).
Abdul Hakim menjelaskan, Yohanes Ganus Marin adalah Direktur PT Mitra Timur Raya Tama yang diputus bersalah dalam kasus korupsi benih ikan dan rumput laut di Kabupaten Lembata pada 2007. Perbuatan Yohanes merugikan negara Rp2.060.801.000.
Putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2011 menguatkan vonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan untuk Yohanes Ganus Marin.
Dia juga divonis membayar uang pengganti Rp276.628.000 yang apabila tak dibayar maka akan disita harta bendanya untuk melunasi.
Setelah vonis mendapat kekuatan hukum tetap, Yohanes Ganus Marin tak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri Lembata.
Setelah tiga kali pemanggilan terus mangkir, Kejari Lembata memasukkan nama Yohanes Ganus Marin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terpidana akan segera dibawa ke Lembata untuk dilaksanakan eksekusi guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan," kata Abdul Hakim.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait