Ilustrasi aksi demo dokter. (Foto: Okezone)

PEKANBARU, iNews.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menolak permintaan sejumlah asosiasi dokter untuk menangguhkan penahanan terhadap tiga oknum dokter RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan (alkes).

Permintaan itu disampaikan perwakilan sejumlah asosiasi dokter saat berdialog dengan Kejari Pekanbaru, Selasa (27/11/2018). Sementara massa aksi solidaritas puluhan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), menunggu di depan Kantor Kejari Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Suripto Irianto, mengatakan pihaknya tidak bisa mengabulkan penangguhan penahanan karena perlu persetujuan dari atasannya, yakni kepala Kejaksaan Tinggi Riau, yang kini sedang rapat kerja di Bali.

“Kita terbuka saja kalau mereka meminta penangguhan penahanan, tapi saya tidak bisa memutuskan sendirian,” ujarnya.

Suripto Irianto mengatakan alasan penahanan terhadap tiga dokter sudah sesuai prosedur. Penahanan diperlukan untuk kelanjutan proses hukum tahap dua jelang persidangan. Kejari Pekanbaru juga tidak mau tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Kami juga punya pengalaman 14 buronan yang kami tangkap, saya sudah pernah jelaskan ya. Di antara ada dokter-dokter, modelnya gitu. Tangguhkan (penahanan), tapi nanti giliran mau proses persidangan dia terbukti, eksekusinya susah dan untuk menangkapnya lagi, buang-buang biaya,” kata Suripto.

Sementara juru bicara dari pihak dokter, B Saragih enggan berkomentar banyak terkait buntunya dialog tersebut. Massa kemudian membubarkan diri.

“Saya tidak akan mengeluarkan komentar lebih jauh. Intinya kami akan terus melakukan perjuangan untuk tiga rekan yang kini ditahan,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Kejari Pekanbaru menahan selama 20 hari ke depan lima orang terdakwa kasus korupsi alat kesehatan. Mereka terdiri atas tiga dokter spesialis bedah dan dua pengusaha.

Ketiga dokter tersebut yakni, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Wili Yulifar. Mereka dokter berstatus ASN di RSUD Arifin Achmad Pemprov Riau di Pekanbaru. Sementara kedua tersangka lainnya, merupakan dari pihak pengusaha alkes, yakni Muhklis dan Yuni Efriati.

“Kasus dugaan korupsi ini telah merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Perwakilan Riau,” katanya.

Proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. Masing-masing dokter melakukan penggelembungan anggaran atau mark up pembelian alkes untuk operasi. Dana pembelian alkes spesialistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad. Tersangka Yuni dari pihak penyedian alat kesehatan, dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebanyak Rp60 juta.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network