Ilustrasi aksi mogok dokter. (Foto: Okezone)

PEKANBARU, iNews.id – Ikatan Dokter Bedah Indonesia Korwil Riau mengimbau anggotanya untuk melakukan aksi mogok terkait penahanan tiga dokter dalam kasus korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau.

Melalui surat edaran tertanggal 26 November 2018 dan ditandatangani Ketua IKABI Korwil Riau, dr Tondi Maspian Tjili itu, IKABI Riau mengimbau para dokter bedah untuk menghentikan kegiatan pelayanan operasi efektif dan poliklinik. AKsi mogok tersebut digelar sejak Senin (26/11/2018) pukul 15.30 WIB, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Saya menghimbau kepada seluruh anggota IKABI Korwil Riau untuk menghentikan pelayanan operasi elektif dan Poliklinik mulai dari hari Senin 26 November 2018 pukul 15.30 WIB hingga waktu yang tidak ditentukan,” kata dr Tondi.

Dukungan yang sama juga disampaikan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Riau, Zul Asdi. Menurutnya, ketiga dokter tersebut dizalimi oleh sistem yang ada di RSUD Arifin Achmad.

"Tiga dokter ini adalah dokter terbaik kami. Dokter konsultan. Mereka adalah korban sistem. Mereka (pihak RSUD) meminta bantuan dokter agar mau pinjamkan alat, tapi kemudian dokter yang dituntut secara hokum. Dituduh jual beli alat kesehatan. Padahal dokter sudah pinjamkan alat, juga tidak dibayar. Harusnya mereka berterima kasih kepada dokter, dan beri penghargaan, tapi ini malah dituntut,” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/11/2018) lalu.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga dokter tersebut, Firdaus Azis menuturkan, kasus ini sebenarnya berawal dari gugatan ketiganya terkait persoalan pinjam meminjam atau utang piutang antara RSUD Arifin Achmad dengan mereka.

"Pada tahun 2012-2013, pengadaan barang untuk alat kesehatan (alkes) di RSUD Arifin Achmad tidak ada. Padahal untuk menangani pasien, seperti operasi atau yang mengalami kecelakaan, dibutuhkan alkes tersebut. Karena alkes yang dibutuhkan saat itu tidak ada di RSUD Arifin Achmad, maka dengan berbagai janji, dipakailah alkes milik dokter. Pemakaian ini sudah berlangsung bukan sekali dua kali, tapi sudah ratusan kali," ucap Firdaus.

Namun belakangan, justru ketiga dokter tersebut yang dilaporkan balik oleh pihak rumah sakit. Ujungnya, ketiganya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (26/11/2018) lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi alat-alat kesehatan (alkes) senilai Rp1,5 miliar.

Tiga oknum dokter yang ditahan, masing-masing Welly Zulfikar, Kuswan Ambar Pamungkas dan Masrial. Selain ketiganya, Kejari Pekanbaru juga menahan dua orang dari pihak swasta, yaitu Yuni Efrianri selaku Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) dan mantan anak buahnya, Mukhlis.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network