Polda Sulteng menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online. (Foto: ANTARA)

Djoko menuturkan, para pelaku menggunakan aplikasi daring untuk mempromosikan korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban akan melayani pelanggan di kamar tersebut.

"Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan kemudian korban memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan," ujarnya.

Untuk sekali kencan dipatok tarif Rp500.000 hingga Rp1,2 juta. Keempat tersangka mendapat fee Rp100.000 hingga Rp400.000.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network