Polda Sulteng menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online. (Foto: ANTARA)

PALU, iNews.id - Polda Sulteng menetapkan empat tersangka kasus prostitusi online. Keempatnya ditangkap di salah satu hotel berbintang di Jalan Rajawali, Kota Palu, Minggu (29/5/2023).

Mereka adalah IJM, MDR, ADP, dan MA. Tiga di antaranya adalah mahasiswa,

"Dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin (5/6/2023).

Djoko mengatakan, terbongkarnya prostitusi online para tersangka di hotel tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Saat penggerebekan ada dua perempuan dan empat laki-laki di lokasi. Barang bukti yang diamankan adalah handphone, nota hotel dan KTP.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network