Oknum pejabat perempuan RSUD Kepahiang berinisial DN (36) yang menjadi tersangka kasus aborsi. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Saat ini polisi masih mendalami apakah tindakan yang dilakukan DN telah berulang kali hingga menjadi sindikat aborsi di daerah tersebut.

"Kami masih mendalami apakah mereka ini bersindikat," kata Doni.

Dari pengakuan DN, dia telah berulang kali memberikan resep seperti itu pada yang memerlukan. 

"Kalau ada orang yang dekat memerlukan, saya akan berikan," ucap DN.

Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network