BENGKULU, iNews.id - Polisi menetapkan oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang berinisial DN (36) sebagai tersangka kasus aborsi. Dia ikut terseret dalam kasus kematian EA, perempuan 23 tahun yang meninggal dunia usai minum 6 pil obat aborsi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya DN, polisi juga menetapkan pacar korban berinisial AN (27), oknum pegawai BUMN dan RY (27) salah satu mahasiswa berinisial RY (27) sebagai tersangka. Dalam perkara ini, total ada tiga tersangka yang ditetapkan Polres Kepahiang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, DN merupakan oknum salah satu pejabat setara Kepala Bagian (Kabag) di RSUD Kepahiang.
"DN merupakan pejabat setara Kabag di RSUD Kepahiang. Dia terlibat dalam praktik aborsi karena memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur kandungan," ujar Doni, Jumat (8/4/2022).
Dari resep dokter palsu yang ditulis DN tersebut, tersangka RY bisa membeli pil penggugur kandungan ke apotek untuk diberikan kepada pacar AN kepada korban EA yang sudah hamil dengan usia kandungan 11 minggu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait