Oknum pejabat perempuan RSUD Kepahiang berinisial DN (36) yang menjadi tersangka kasus aborsi. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menetapkan oknum pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang berinisial DN (36) sebagai tersangka kasus aborsi. Dia ikut terseret dalam kasus kematian EA, perempuan 23 tahun yang meninggal dunia usai minum 6 pil obat aborsi Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. 

Tidak hanya DN, polisi juga menetapkan pacar korban berinisial AN (27), oknum pegawai BUMN dan RY (27) salah satu mahasiswa berinisial RY (27) sebagai tersangka. Dalam perkara ini, total ada tiga tersangka yang ditetapkan Polres Kepahiang

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, DN merupakan oknum salah satu pejabat setara Kepala Bagian (Kabag) di RSUD Kepahiang.

"DN merupakan pejabat setara Kabag di RSUD Kepahiang. Dia terlibat dalam praktik aborsi karena memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur kandungan," ujar Doni, Jumat (8/4/2022). 

Dari resep dokter palsu yang ditulis DN tersebut, tersangka RY bisa membeli pil penggugur kandungan ke apotek untuk diberikan kepada pacar AN kepada korban EA yang sudah hamil dengan usia kandungan 11 minggu. 

Saat ini polisi masih mendalami apakah tindakan yang dilakukan DN telah berulang kali hingga menjadi sindikat aborsi di daerah tersebut.

"Kami masih mendalami apakah mereka ini bersindikat," kata Doni.

Dari pengakuan DN, dia telah berulang kali memberikan resep seperti itu pada yang memerlukan. 

"Kalau ada orang yang dekat memerlukan, saya akan berikan," ucap DN.

Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network