Polisi menangkap pemasok minuman keras (miras) oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. (Foto: Antara/ Dok. Polres Bengkuku).

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pemasok minuman keras (miras) oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. Penangkapan ini  setelah insiden tewasnya pengunjung dan pemandu lagu usai menenggak minuman tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku berinisial AM ditangkap di Kabupaten Rejang Lebong.

"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," ujar Malau di Bengkulu, Sabtu (2/7/2022).

Dia menuturkan, penangkapan AM berusia 27 tahun itu setelah pihaknya mendapatkan informasi ada tiga orang tewas diduga karena overdosis menenggak miras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.

Polisi, kata dia kemudian mengecek tempat kejadian perkara (TKP), tim Reskrim Polres Bengkulu menyita barang bukti yaitu sejumlah botol kosong bekas minuman keras oplosan yang berada di dekat tempat sampah.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network