Polisi menangkap pemasok minuman keras (miras) oplosan ke Karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu. (Foto: Antara/ Dok. Polres Bengkuku).

Pemkot Kota Bengkulu pada 29 Juni 2022  menghentikan sementara waktu kegiatan Karaoke Ayu Ting Ting setelah terjadi insiden tersebut. 

Dia mengungkapkan, atas kejadian tersebut, AM didakwa melanggar tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan berbahaya atau menjual dan memproduksi barang tanpa izin usaha. 

Selain itu, akan menghadapi dakwaan menjual, menawarkan, menerimakan, dan membagi-bagikan barang yang diketahui berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Dalam penangkapan, lanjut dia petugas menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengantar minuman keras oplosan, satu handphone, uang tunai Rp198.000 dan pakaian pelaku.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network