Sejauh ini, Kejari Kolaka Utara telah memeriksa 39 saksi mulai dari pihak Dishub Kolut, konsultan pengawas, penyedia hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap pihak ahli teknik Universitas Halu Oleo (UHO) dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertempat di Makassar.
Kata Henderina, BPK juga akan menerjunkan tim ahli yang berkompeten soal pengerjaan talud yang berasal dari Politeknik Bandung. Hal itu untuk mengetahui pasti kedalaman tiang pancang yang ditancap di sepanjang tanggul yang dikerjakan.
Kepada tiga orang yang ditetapkan tersangka, mereka belum ditahan karena dianggap kooperatif. Kejari juga masih melengkapi bukti-bukti penunjang sebelum menjerat calon tersangka lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait