Kepala Kejari Kolaka Utara Henderina Malo saat berikan keterangan pers. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan dan pematangan lahan bandar udara (bandara) tahun anggaran 2020-2021. Bandara Kolaka Utara ini berlokasi di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha.

Kajari Kolut Henderina Malo mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial J, selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SL dan JM sebagai penyedia proyek atau kontraktor pelaksana. 

Menurutnya, nilai proyek pembangunan bandara tersebut sebesar Rp41.158.895.000. Hasil dari penyelidikan sebelumnya, ditemukan fakta-fakta terkait ambruknya pengerjaan talud yang masih dalam proses pemeliharaan diduga akibat pengurangan volume timbunan yang tidak sesuai penganggaran dan lainnya.

"Bukti awal cukup hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berlanjut pada penetapan tersangka. Selain tiga orang, masih ada tersangka lainnya akan menyusul," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Pihaknya telah meminta BPK untuk mengaudit lagi secara terinci dari setiap pengerjaan yang ada.

"Hasilnya audit sementara kami tunggu dari BPK. Ini untuk menghindari agar kami tidak dicap kriminalisasi sehingga hasil perhitungannya harus terang benderang dan sesuai fakta-fakta kerugian yang sebenarnya," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network