KOLAKA UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan dan pematangan lahan bandar udara (bandara) tahun anggaran 2020-2021. Bandara Kolaka Utara ini berlokasi di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha.
Kajari Kolut Henderina Malo mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial J, selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SL dan JM sebagai penyedia proyek atau kontraktor pelaksana.
Menurutnya, nilai proyek pembangunan bandara tersebut sebesar Rp41.158.895.000. Hasil dari penyelidikan sebelumnya, ditemukan fakta-fakta terkait ambruknya pengerjaan talud yang masih dalam proses pemeliharaan diduga akibat pengurangan volume timbunan yang tidak sesuai penganggaran dan lainnya.
"Bukti awal cukup hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berlanjut pada penetapan tersangka. Selain tiga orang, masih ada tersangka lainnya akan menyusul," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Pihaknya telah meminta BPK untuk mengaudit lagi secara terinci dari setiap pengerjaan yang ada.
"Hasilnya audit sementara kami tunggu dari BPK. Ini untuk menghindari agar kami tidak dicap kriminalisasi sehingga hasil perhitungannya harus terang benderang dan sesuai fakta-fakta kerugian yang sebenarnya," katanya.
Sejauh ini, Kejari Kolaka Utara telah memeriksa 39 saksi mulai dari pihak Dishub Kolut, konsultan pengawas, penyedia hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap pihak ahli teknik Universitas Halu Oleo (UHO) dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertempat di Makassar.
Kata Henderina, BPK juga akan menerjunkan tim ahli yang berkompeten soal pengerjaan talud yang berasal dari Politeknik Bandung. Hal itu untuk mengetahui pasti kedalaman tiang pancang yang ditancap di sepanjang tanggul yang dikerjakan.
Kepada tiga orang yang ditetapkan tersangka, mereka belum ditahan karena dianggap kooperatif. Kejari juga masih melengkapi bukti-bukti penunjang sebelum menjerat calon tersangka lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait