Mantan Wabup Bintan Dalmasri Syam saat tiba di Satreskrim Tanjungpinang. (ANTARA/ Nikolas Panama)

TANJUNGPINANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua politikus Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Keduanya yakni Dalmasri Syam dan Daeng Muhamad Yatir.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus cukai rokok dengan tersangka Bupati nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Saleh Umar.

Dalmasri diketahui mantan wakil bupati Bintan yang juga Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Bintan. Sementara Yatir, anggota DPRD Bintan dari Fraksi Demokrat. Mereka diperiksa penyidik KPK di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (6/9/2021).

Dalmasri tiba di Polres Tanjungpinang pukul 10.30 WIB, sedangkan Yatir dua jam sebelumnya. Dalmasri enggan berkomentar terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi. Dia beralasan, keterangannya hanya diberikan kepada penyidik, bukan kepada wartawan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 - 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi)," katanya, Selasa (6/9/2021).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network