Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat jumpa pers dua kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 61 kg dan salah sat tersangka melibatkan oknum polisi. (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan ke Kota Pekanbaru. Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan.

Kapolda pun secara tegas mengancam setiap pengedar narkoba di wilayahnya dengan pidana hukuman mati. 

"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan akan dihukum mati," ucapnya didampingi Wagub Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda.

Sementara oknum polisi YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Dia diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah, Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar 5 kg.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network