Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal saat jumpa pers dua kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 61 kg dan salah sat tersangka melibatkan oknum polisi. (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan ini, sabu seberat 61 kilogram diamankan.

Total ada tiga tersangka pada dua kasus berbeda. Di Bengkalis, dua tersangka ditangkap yakni berinisial MAR dan WIY. Mereka diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis dengan barang bukti sabu seberat 56 kilogram. Sementara di Pekanbaru, anggota menangkap oknum polisi dengan barang bukti sabu seberat 5 kg.

Mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal pun berang. Dia memastikan YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat. 

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kami tindak tegas dengan cara memecat dari pada dia merusak institusi Polri. Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memerangi narkoba dengan cara setegas-tegasnya dan terukur. Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," ujarnya dalam jumpa pers di halaman belakang Mapolda Riau, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya pada dua kasus ini, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 61 kilogram. Sabu ini diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional.

Diketahui, MAR dan WIY ditangkap di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 bungkusan berisi Sabu yang disimpan dalam sebuah bangunan ruko.

Rencananya, narkoba tersebut akan diedarkan ke Kota Pekanbaru. Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan.

Kapolda pun secara tegas mengancam setiap pengedar narkoba di wilayahnya dengan pidana hukuman mati. 

"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan akan dihukum mati," ucapnya didampingi Wagub Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda.

Sementara oknum polisi YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Dia diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah, Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar 5 kg.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network