Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menyampaikan, pembatalan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang sebelumnya terlibat demonstrasi berujung rusuh. (Foto: Polda Gorontalo).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan bahwa Polri tidak pernah melarang aksi demonstrasi selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas dari mahasiswa. Namun perlu diingat bahwa kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat,” kata Kombes Desmont.

Dia juga menjelaskan bahwa dari tiga titik lokasi aksi pada September lalu, dua berlangsung kondusif, sementara satu titik mengalami insiden anarkis berupa pembakaran water barrier dan gangguan terhadap masyarakat.

“Pelaku anarkis sempat diamankan dan diproses sesuai prosedur. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi, Kapolda memutuskan pendekatan pembinaan lebih tepat diterapkan, sejalan dengan konsep Polisi Sahabat Kampus,” ucapnya.

Polda Gorontalo berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan dunia kampus melalui kegiatan pembinaan, kunjungan, dan dialog di seluruh perguruan tinggi di provinsi tersebut.

Enam mahasiswa yang sebelumnya berstatus calon tersangka berinisial JH, FM, MR, MH, MF dan MA, berasal dari berbagai kampus ternama di Gorontalo.

“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan dunia pendidikan,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network