JAKARTA, iNews.id - Polda Gorontalo membatalkan status tersangka terhadap enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam demonstrasi berujung rusuh di Gorontalo. Keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi intensif dengan para rektor perguruan tinggi di Gorontalo, sebagai tindak lanjut dari penanganan demonstrasi yang terjadi pada Selasa (2/9/2025).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menjelaskan, salah satu alasan pembatalan status tersangka tersebut dari aspek psikologis, moral, dan sosiologis sehingga kasus ini tidak dilanjutkan.
“Dalam penanganannya, perbuatan para mahasiswa ini sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, terutama dalam kasus pembakaran fasilitas umum," ujar Irjen Widodo dikutip dari Polda Gorontalo, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pendekatan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta menunjukkan kepedulian terhadap masa depan para mahasiswa.
“Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, adik-adik mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik tanpa anarkis,” ucapnya.
Dalam pertemuan dengan pimpinan universitas, disepakati bahwa penyelesaian perkara akan dilakukan melalui pendekatan pembinaan dan kemitraan antara Polri dan institusi pendidikan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait