JAKARTA, iNews.id - Polda Gorontalo membatalkan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa yang sebelumnya terlibat demonstrasi berujung rusuh. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo dalam konferensi pers pada Senin (27/10/2025).
Irjen Widodo menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para rektor perguruan tinggi di Gorontalo, menyusul insiden demonstrasi pada Selasa (2/9/2025).
“Dalam penanganannya, perbuatan para mahasiswa ini sebenarnya telah memenuhi unsur pidana, terutama dalam kasus pembakaran fasilitas umum. Namun kami mempertimbangkan aspek psikologis, moral, dan sosiologis, sehingga kasus ini tidak kami lanjutkan,” ujar Irjen Widodo dikutip dari Polda Gorontalo, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, pendekatan ini diambil demi menjunjung prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum serta sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan para mahasiswa.
“Kami ingin memberikan pembinaan, bukan hanya penegakan hukum semata. Harapannya, adik-adik mahasiswa ini dapat menjadi contoh bagi rekan-rekannya tentang bagaimana menyampaikan aspirasi dengan cara yang baik tanpa anarkis,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda bersama para pimpinan universitas sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan pembinaan dan kemitraan antara Polri dan kampus.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait