Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro juga menyampaikan, Polri tidak pernah melarang demonstrasi selama dilakukan sesuai aturan.
“Unjuk rasa adalah bentuk ekspresi aspirasi dan solidaritas dari mahasiswa. Namun perlu diingat bahwa kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat,” kata Kombes Desmont.
Dia juga mengungkapkan, drmonstrasi pada September lalu berlangsung di tiga titik, dua di antaranya berjalan kondusif, sementara satu titik mengalami insiden pembakaran water barrier dan gangguan terhadap aktivitas warga.
“Pelaku anarkis sempat diamankan dan diproses sesuai prosedur. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi, Kapolda memutuskan pendekatan pembinaan lebih tepat diterapkan, sejalan dengan konsep Polisi Sahabat Kampus,” katanya.
Dia memastikan, Polda Gorontalo berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan pembinaan, kunjungan dan dialog di kampus-kampus guna mempererat sinergi antara kepolisian dan civitas akademika.
Keenam mahasiswa yang sebelumnya menjadi calon tersangka berinisial JH, FM, MR, MH, MF dan MA, berasal dari berbagai perguruan tinggi ternama di Gorontalo.
“Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Polda Gorontalo dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif serta memperkuat hubungan harmonis antara Polri dan dunia pendidikan,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait