Pencuri HP saat diinterogasi Kapolsek Kotabaru Kompol Afrito Marbaro Macan. (Foto: Okezone/Azhari Sultan)

“Pelaku ini baru keluar lima bulan lalu. Kasusnya sama," katanya.

Pengakuan pelaku, dia nekat mencuri HP lantaran ingin pulang kampung ke Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi. Dia mengaku kangen melihat adik tirinya yang baru berusia 6 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku justru tidak bisa melihat adik perempuannya dalam waktu lama karena ditahan di sel tahanan Polsek Kotabaru. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network