Polres Ende, NTT menangkap RR (72) yang menghamili anak di bawah umur, B (13). (Foto: ANTARA)

Berdasarkan pengakuan B, RR dilaporkan ke Polres Ende. Polisi menangkap RR di rumahnya pada 4 Juli 2023. Polisi juga mengamankan barang bukti celana serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan beberapa pasal," ujar Yance.

Yance menjelaskan, RR dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network