Berdasarkan pengakuan B, RR dilaporkan ke Polres Ende. Polisi menangkap RR di rumahnya pada 4 Juli 2023. Polisi juga mengamankan barang bukti celana serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan beberapa pasal," ujar Yance.
Yance menjelaskan, RR dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait