ENDE, iNews.id - Polisi menangkap RR, kakek berusia 72 tahun di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menghamili anak di bawah umur inisial B (13). Dia dijerat pasal berlapis pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Ende dan sementara proses pemberkasan. Dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Senin (10/7/2023).
Dia menjelaskan, RR merupakan warga Kecamatan Detusoko. Sejak Februari 2023 hingga Mei 2023, RR memaksa B melakukan hubungan badan.
B tak kuasa menolak karena diancam akan dibunuh jika tak mau melayani birahi RR. Setiap selesai melakukan hubungan badan, B diberi uang untuk tutup mulut.
Namun kehamilan B yang kini memasuki usia tujuh minggu tak bisa ditutupi ketika perutnya terlihat membesar, hingga akhirnya keluarga bertanya siapa yang menghamilinya.
Berdasarkan pengakuan B, RR dilaporkan ke Polres Ende. Polisi menangkap RR di rumahnya pada 4 Juli 2023. Polisi juga mengamankan barang bukti celana serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan beberapa pasal," ujar Yance.
Yance menjelaskan, RR dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait