Polres Ende, NTT menangkap RR (72) yang menghamili anak di bawah umur, B (13). (Foto: ANTARA)

ENDE, iNews.id - Polisi menangkap RR, kakek berusia 72 tahun di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menghamili anak di bawah umur inisial B (13). Dia dijerat pasal berlapis pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

"Pelaku sudah ditahan di Polres Ende dan sementara proses pemberkasan. Dalam waktu dekat berkas segera dilimpahkan," kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, Senin (10/7/2023).

Dia menjelaskan, RR merupakan warga Kecamatan Detusoko. Sejak Februari 2023 hingga Mei 2023, RR memaksa B melakukan hubungan badan.

B tak kuasa menolak karena diancam akan dibunuh jika tak mau melayani birahi RR. Setiap selesai melakukan hubungan badan, B diberi uang untuk tutup mulut.

Namun kehamilan B yang kini memasuki usia tujuh minggu tak bisa ditutupi ketika perutnya terlihat membesar, hingga akhirnya keluarga bertanya siapa yang menghamilinya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network