Berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan kios UMKM memiliki anggaran sebesar Rp515.784.000. Sementara itu, pengadaan bibit ternak dianggarkan Rp170.024.800 dan pengadaan bibit tanaman pangan sebesar Rp25 juta.
Namun, seluruh kegiatan tersebut pada 2024 diduga tidak terlaksana sesuai dengan perencanaan. Penyimpangan pengelolaan anggaran itu mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp542 juta.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan uang hasil korupsi tersebut untuk judi online. Perbuatan tersangka kini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Batanghari.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait