MUARO JAMBI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, tahun anggaran 2024. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp423,69 juta.
Kedua tersangka berinisial AR, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi, serta YF, pihak penyedia bibit sapi dari CV Fathan Utama Jaya.
Setelah penetapan tersangka, YF langsung ditahan oleh penyidik. Sementara itu, AR belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Editor : Kurnia Illahi
kejaksaan negeri Kejari Muaro Jambi Dinas Perkebunan dan Peternakan korupsi pengadaan bibit sapi
Artikel Terkait