"Kita tetapkan dua tersangka terhadap tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan bibit sapi," ujar Karya, Kamis (22/10/2026).
Pengadaan bibit sapi tersebut memiliki total anggaran Rp1,552 miliar. Dari kegiatan itu, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp423.699.034.
Kejaksaan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Editor : Kurnia Illahi
kejaksaan negeri Kejari Muaro Jambi Dinas Perkebunan dan Peternakan korupsi pengadaan bibit sapi
Artikel Terkait