Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi tahun anggaran 2024. (Foto: iNews).

"Kita tetapkan dua tersangka terhadap tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan bibit sapi," ujar Karya, Kamis (22/10/2026).

Pengadaan bibit sapi tersebut memiliki total anggaran Rp1,552 miliar. Dari kegiatan itu, penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp423.699.034.

Kejaksaan masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network