Kejaksaan Negeri Batanghari menetapkan Kepala Desa Lopak Aur sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Rp542 juta. (Foto: iNews).

BATANGHARI, iNews.id - Kepala Desa (Kades) Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024. Akibat penyimpangan anggaran pada tiga kegiatan pembangunan desa, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp542 juta. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batanghari, Michael Yangdi Pangihutan Tampubolon mengatakan, uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk berjudi online.

"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa," ujar Michael, Selasa (3/11/2026).

Dia menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada tiga kegiatan yang bersumber dari dana desa Tahun 2024.

Ketiga kegiatan tersebut meliputi pembangunan kios untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network