BANDA ACEH, iNews.id - Seorang narapidana dan tiga tahanan kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di kawasan Kahju, Aceh Besar, Rabu (14/10/2020). Keempatnya kabur setelah menjebol jeruji besi di atas pintu sel atau kamar penahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin mengatakan, informasi dia peroleh, napi dan tahanan tersebut kabur Rabu pagi, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelarian keempatnya terungkap setelah terdengar teriakan dari kamar sel mereka.
"Mereka menjebol jeruji besi, lari menaiki atap dan memanjat tembok rutan menggunakan kain," kata Irhamuddin di Aceh Besar.
Adapun penghuni Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang melarikan diri tersebut, yakni Zuhri bin M Yasin. Yang bersangkutan merupakan tahanan dalam kasus narkoba dan saat ini masih dalam proses persidangan.
"Zuhri bin M Yasin juga merupakan narapidana narkoba yang melarikan dari Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar, beberapa waktu lalu," ucap Irhamuddin.
Kemudian, Azmi Hanafiah dengan status narapidana yang divonis 14 tahun. Putusan hukum narapidana narkoba itu baru memiliki kekuatan hukum tetap.
"Narapidana Azmi Hanafiah ini rencana dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, karena pandemi Covid-19, pemindahan yang bersangkutan ditunda," ujar Irhamuddin.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait