“Tersangka diketahui berstatus guru ASN yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kota Baubau. Namun karena tuntutan gaya hidup, tersangka menyambi sebagai pengedar sabu sekaligus pemakai,” kata Kapolres Baubau.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Baubau. Ibu guru itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara. Hingga kini, polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka.
“Data yang kami miliki, yang bersangkutan baru pertama kali terlibat kasus narkoba,” ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait