Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari bertanya kepada guru SD pemakai dan pengedar sabu saat konferensi pers di Mapolres Baubau. (Foto: iNews/Andy Eba)

BAUBAU, iNews.id – Seorang guru Sekolah Dasar di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap karena menjadi pemakai dan pengedar sabu. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram saat menggeledah rumah guru perempuan itu.

Pelaku Wiwin (35), guru aparatur sipil negara (ASN) itu, ditangkap di rumahnya di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kota Baubau, saat akan mempersiapkan pesta sabu. Pelaku menangis saat ditangkap dan sempat mengelak sebelum akhirnya mengaku mengonsumsi dan mengedarkan sabu.

Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari mengatakan, penangkapan Wiwin berawal dari informasi diperoleh Polres Baubau dari masyarakat. Dia kemudian menurunkan tim dari Satres Narkoba dan Satreskrim untuk mengintai dan menggeledah rumah guru SD tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami dari Satres Narkoba serta Satreskrim dan polsek melakukan pengintaian. Kami kemudian melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Baubau, Selasa (15/6/2021).

Tersangka tak dapat mengelak saat polisi menemukan barang bukti sabu dalam enam bungkus plastik seberat 8,87 gram yang disembunyikan di kamarnya. Selain sabu, polisi juga menemukan alat isap sabu atau bong dan menyita dua unit telepon seluler.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network