Dari peristiwa itu, muncul rencana untuk membunuh korban. Mukmin diduga disewa dengan imbalan Rp85 juta untuk melakukan pembunuhan.
Rencana pertama dilakukan dengan cara meracuni korban. Namun, upaya tersebut gagal sehingga para pelaku kembali menyusun rencana pembunuhan.
"Pertama meracuni tapi tidak ada reaksi, yang ngasih itu Mukmin, orang yang suka sama saya," kata Munik, istri korban.
Pelaku kemudian memilih kebun milik korban sebagai lokasi eksekusi. Mukmin meminta Munik menyiapkan sejumlah peralatan yang akan digunakan dalam aksi tersebut.
Saat korban berada di kebun, Mukmin diduga memukul Budi menggunakan alat yang telah disiapkan. Korban kemudian tersungkur dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya tewas.
Setelah itu, jasad korban dibawa dan dikuburkan di area kebun tersebut. “Ada kesepakatan mereka untuk bunuh saja dengan dianiaya. Itu lah direncanakan, disepakati TKP nya di kebun korban,” ujar Kapolsek Tabir, Iptu Junaidi.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap ketiga pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Tabir.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tabir. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 459 KUHP Nasional subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait