Istri di Merangin yang menyewa pembunuh Rp85 juta untuk menghabisi suami ditangkap polisi. (Foto: iNews).

MERANGIN, iNews.id - Seorang istri di Kabupaten Merangin, Jambi, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya. Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku mengaku tidak tahan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban bernama Budi Lestari ditemukan tewas dan jasadnya dikubur di kebun miliknya di Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni Munik (34), Jaminah (61) dan Mukmin (23).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena Budi tidak kunjung diketahui keberadaannya. Saat ditanya, Munik tidak memberikan informasi mengenai keberadaan suaminya.

Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada kepala desa. Ibu korban bersama warga lalu melakukan pencarian ke kebun milik Budi.

Di lokasi, mereka menemukan gundukan tanah yang mencurigakan. Setelah digali, warga menemukan jasad korban yang kondisinya sudah menjadi tulang-belulang.

Keluarga korban bersama masyarakat kemudian melaporkan penemuan tersebut kepada polisi. Hasil penyelidikan, polisi mengungkap dugaan keterlibatan istri dan ibu mertua korban dalam pembunuhan tersebut.

Jaminah disebut sempat mengeluhkan kondisi Munik kepada Mukmin. Dalam curhat tersebut, Jaminah menyebut anaknya kerap mengalami KDRT yang diduga dilakukan Budi.

Dari peristiwa itu, muncul rencana untuk membunuh korban. Mukmin diduga disewa dengan imbalan Rp85 juta untuk melakukan pembunuhan.

Rencana pertama dilakukan dengan cara meracuni korban. Namun, upaya tersebut gagal sehingga para pelaku kembali menyusun rencana pembunuhan.

"Pertama meracuni tapi tidak ada reaksi, yang ngasih itu Mukmin, orang yang suka sama saya," kata Munik, istri korban.

Pelaku kemudian memilih kebun milik korban sebagai lokasi eksekusi. Mukmin meminta Munik menyiapkan sejumlah peralatan yang akan digunakan dalam aksi tersebut.

Saat korban berada di kebun, Mukmin diduga memukul Budi menggunakan alat yang telah disiapkan. Korban kemudian tersungkur dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya tewas.

Setelah itu, jasad korban dibawa dan dikuburkan di area kebun tersebut. “Ada kesepakatan mereka untuk bunuh saja dengan dianiaya. Itu lah direncanakan, disepakati TKP nya di kebun korban,” ujar Kapolsek Tabir, Iptu Junaidi. 

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap ketiga pelaku untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Tabir.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tabir. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 459 KUHP Nasional subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network