Ismail Ibrahim (kemeja batik) saat digelandang ke mobil tahanan. (FOTO: iNews/BUDI UTOMO)

Berdasarkan hasil penyidikan, ujar Kripsiaji, modus korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka, Ismail Ibrahim dan Nurmal Jamal, yaitu, mengubah pekerjaan atau tidak mengikuti hasil kontrak.

"Yang bersangkutan (tersangka Ismail Ibrahim) mengubah kadar aspal dari 5,6 menjadi 4,0 dan 4,6. Akibatnya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar," ujar Krispsiaji.
 
Peran tersangka Nurman Jamal selaku PPK, tutur Kajari Tebo, seharusnya bertugas sebagai pengendali pekerjaan. Dia harus melakukan pemeriksaan kadar aspal sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan dan pencairan anggaran. "Tetapi hal itu tidak dilakukan. Sehingga, apa yang dilakukan oleh tersangka Ismail Ibrahim tersebut lolos dari pemeriksaan dan proyek dibayar 100 persen," tutur Kajari Tebo.

Kedua tersangka, kata Kripsiaji, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 55 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network