JAMBI, iNews.id - Ismail Ibrahim, adik ipar eks Gubernur Jambi Fachrori Umar, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo, Jambi tahun anggaran 2020. Sebelumnya Ismail Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019.
Selain Ismail Ibrahim, Kejari Tebo juga menetapkan Nurman Jamal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Selain PPK, Nurman Jamal juga merupakan dosen sebuah perguruan tinggi di Jambi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijebloskan ke tahanan. Tetapi, dalam proses penahanan itu, hanya Nurman Jamal yang hadir di Kejari Tebo, sedangkan Ismail Ibrahim tidak. Sebab Ismail Ibrahim telah terlebih dulu mendekam di penjara.
Kepala Kejari Tebo Kripsiaji mengatakan, dalam kasus itu, Ismail Ibrahim merupakan komisaris perusahaan pemenang tender proyek peningkatan Jalan Padang Lamo.
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan Ismail Ibrahim dan Nurman Jamal sebagai tersangka korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Kecamatan Tujuh Koto, Kabupaten Tebo, provinsi Jambi tahun anggaran 2020 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, setelah melakukan serangkaian penyidikan. "Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar," kata Kajari Tebo, Rabu (27/9/2023).
Editor : Agus Warsudi
tersangka korupsi kasus korupsi kasus korupsi anggaran kasus korupsi proyek jalan terjerat kasus korupsi tersangka kasus korupsi provinsi jambi kabupaten tebo
Artikel Terkait