Dia menuturkan, WNA dari negara tirai bambu itu sebelumnya berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. Kemudian WNA tersebut direhabilitasi.
"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait