Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang warga negara China. (Foto: Antara).

Dia menuturkan, WNA dari negara tirai bambu itu sebelumnya berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. Kemudian WNA tersebut direhabilitasi.

"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network