Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang warga negara China. (Foto: Antara).

PEKANBARU, iNews.id - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Kanwil Kemenkumham Riau, mendeportasi seorang warga negara China. Deportasi dilakukan karena telah melewati batas izin keluar (exit permit only/EPO).

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengatakan, warga China tersebut kini telah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk menjalani masa karantina sembilan hari sebelum dideportasi kembali ke negaranya.

"WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Jahari di Pekanbaru, Kamis (14/4/2022).

Dia menuturkan, WNA dari negara tirai bambu itu sebelumnya berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. Kemudian WNA tersebut direhabilitasi.

"Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network