Imigrasi Batam mencekal dua pengusaha terkait kasus penipuan penjualan ruko. (Foto: ANTARA)

Polda Kepri menyebut kedua pengusaha itu menjadi tersangka penipuan dan tindak pidana perlindungan konsumen dalam penjualan unit ruko di Mitra Raya 2 Business Centre Point di Batam Center.

Jumlah korban mencapai 59 orang dalam rentang tahun 2017 hingga 2019. Ada dua konsumen yang melaporkan kasus itu ke Polda Kepri. 

"Konsumen sudah ada melunaskan (pembayaran ruko), tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun. Kerugian atas laporan yang diterima oleh dua konsumen yang melapor mencapai Rp6 miliar," kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network