BATAM, iNews.id - Imigrasi Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencekal dua pengusaha inisial TJ dan J. Keduanya dicekal atas permintaan Polda Kepri.
"Iya benar keduanya telah masuk dalam daftar pencekalan agar keduanya tidak dapat ke luar negeri," kata Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Ritus Ramadhana, Senin (29/5/2023).
Dia mengatakan, pencekalan itu diajukan Polda Kepri kepada imigrasi pusat. Polda Kepri menyebut TJ dan J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Poster wajah TJ dan J telah ditempel di pintu pemeriksaan imigrasi dan area Pelabuhan Internasional Batam. Selain pencekalan, Polda Kepri juga mengajukan red notice kepada interpol.
"Karena sudah ada ini semua dan sudah ada di sistem maka pencekalan terhadap keduanya berlaku se-Indonesia," ujar Ritus.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait