Atas perbuatannya, remaja itu terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan Provinsi NTT. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait