Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan JPU.
JPU Rendi Panalosa mengatakan, sudah yakin jika Majelis Hakim akan menolak eksepsi para terdakwa. Menurutnya, dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi syarat formil. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 KHUP tentang Penipuan dan Pengelapan.
"Dakwaan kami susun itu jelas. Sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Jadi wajar saja kalau Hakim menolaknya," kata Rendi.
Diketahui, 10 nasabah di Pekanbaru mengalami kerugian Rp84,9 miliar oleh para terdakwa untuk investasi promissory note. Mereka tergiur karena pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang properti ini mengiming-imingi nasabah dengan bunga tinggi yakni 9-12 persen atau jauh lebih tinggi dari bunga bank yakni 5 persen.
Dari dakwaan JPU terungkap, mereka sudah menawarkan pruduk investasi Promissory Note sejak tahun 2016. Namun belakang nasabah tertipu dan uang mereka tidak dikembalikan. Sidang akan dilanjutkan 20 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan para korban.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait